Breaking News
Kumpulan informasi aktual seputar peristiwa penting yang terjadi di seluruh wilayah Indonesia, meliputi isu politik, kebijakan pemerintah, bencana, dan dinamika sosial masyarakat.
Telkomsel Telkomsel Telkomsel Telkomsel

Surat Perjanjian Ganti Rugi Penipuan Tanah Kavling di Surabaya: Gagal Bayar, Langsung Proses Hukum

Surat Perjanjian Ganti Rugi Penipuan Tanah Kavling di Surabaya: Gagal Bayar, Langsung Proses Hukum

cek disini

Namun- Surat Perjanjian Ganti Rugi Penipuan Tanah Kavling di Surabaya Gagal Bayar, Langsung Proses Hukum, Kasus dugaan penipuan tanah kavling di Surabaya yang melibatkan Abu Amar sebagai penjual dan sejumlah korban dengan total kerugian mencapai Rp 875 juta akhirnya menemui titik terang setelah melalui proses mediasi yang difasilitasi oleh Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji. Mediasi yang digelar pada Senin, 30 Juni 2025 ini menghasilkan kesepakatan pengembalian dana korban dalam jangka waktu 4 bulan. Namun, jika Abu Amar gagal memenuhi kewajibannya, proses hukum akan segera dijalankan.

Isi Surat Perjanjian Ganti Rugi

Berikut adalah poin-poin utama dalam surat perjanjian ganti rugi yang disepakati oleh kedua belah pihak:

1. Komitmen Pengembalian Dana dalam 4 Bulan

  • Pihak Abu Amar bersedia mengembalikan seluruh uang nasabah (korban penipuan) dalam jangka waktu 4 bulan terhitung sejak penandatanganan perjanjian.

  • Pengembalian dana akan dilakukan melalui hasil penjualan aset tanah/bangunan milik Abu Amar, termasuk tanah di Medokan Ayu yang diklaim senilai Rp 20 miliar (meski masih atas nama pihak keluarga).

2. Penyerahan Jaminan kepada Wakil Wali Kota

  • Sebagai bentuk keseriusan, Abu Amar wajib menyerahkan sertifikat tanah atau bangunan miliknya (meski masih atas nama keluarga) kepada Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, sebagai jaminan.

  • Jika Abu Amar gagal memenuhi kewajiban, jaminan ini dapat digunakan untuk penyelesaian hukum lebih lanjut.

3. Larangan Mendatangi Kediaman Abu Amar

  • Selama masa tenggat 4 bulan, para korban diharapkan tidak mendatangi rumah Abu Amar demi menjaga keamanan dan ketertiban.

  • Proses pengembalian dana akan dikoordinasikan melalui mediasi resmi oleh Pemerintah Kota Surabaya.

4. Pertemuan Lanjutan untuk Pembayaran

  • Setelah dana dari penjualan aset terkumpul, Wakil Wali Kota Surabaya akan mengundang para korban untuk pertemuan lanjutan guna proses pembayaran.

  • Pembayaran dilakukan secara transparan dan tercatat resmi.

Surat Perjanjian Ganti Rugi Penipuan Tanah Kavling di Surabaya: Gagal Bayar, Langsung Proses Hukum
Surat Perjanjian Ganti Rugi Penipuan Tanah Kavling di Surabaya: Gagal Bayar, Langsung Proses Hukum

Baca Juga: Donald Trump Ancam Tahan Dana untuk New York jika Zohran Mamdani Jadi Wali Kota

5. Konsekuensi Hukum Jika Wanprestasi

  • Jika dalam 4 bulan Abu Amar tidak mampu melunasi kewajibannya, maka:

    • Proses hukum akan segera dilanjutkan dengan melibatkan kepolisian.

    • Tuntutan pidana penipuan dapat dikenakan tanpa menghilangkan kewajiban ganti rugi.

    • Aset jaminan yang diserahkan dapat disita untuk dijual guna menutup kerugian korban.

Analisis dan Implikasi Hukum

  1. Kekuatan Hukum Perjanjian Ini

    • Surat perjanjian ini memiliki kekuatan hukum mengikat karena difasilitasi oleh pejabat pemerintah (Wakil Wali Kota).

    • Jika dilanggar, korban dapat menggunakan dokumen ini sebagai bukti di pengadilan.

  2. Risiko Abu Amar Tidak Memiliki Aset Atas Namanya

    • Klaim Abu Amar bahwa asetnya masih atas nama keluarga dapat menyulitkan eksekusi jika terjadi wanprestasi.

    • Namun, penyerahan sertifikat sebagai jaminan memperkuat posisi korban secara hukum.

  3. Peran Pemerintah dalam Mediasi

    • Langkah Armuji sebagai mediator menunjukkan komitmen Pemkot Surabaya dalam penyelesaian kasus tanpa mengesampingkan jalur hukum.

    • Jika gagal, kasus ini dapat menjadi contoh penanganan serius terhadap penipuan properti.

Surat perjanjian ini menjadi payung hukum sementara bagi korban untuk mendapatkan haknya. Namun, efektivitasnya bergantung pada kesungguhan Abu Amar menjual asetnya. Jika dalam 4 bulan (hingga Oktober 2025) dana tidak dikembalikan, korban berhak menempuh jalur pidana dengan tuntutan pasal penipuan (Pasal 378 KUHP).

telkomsel

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *