Namun- Kadispora Bandung Tersangka Korupsi Dana Hibah Pramuka Rp 6,5 Miliar Pejabat Terlibat, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kejati Jabar) resmi menetapkan empat pejabat dan mantan pejabat Kota Bandung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka senilai Rp 6,5 miliar. Keempat tersangka tersebut kini menghadapi proses hukum, dengan tiga di antaranya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Bandung.
Siapa Saja Tersangkanya?
Berikut identifikasi para tersangka:
-
EM – Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kota Bandung.
-
Dodi Ridwansyah (DR) – Mantan Kadispora Kota Bandung.
-
YI – Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung (saat ini sudah ditahan terkait kasus korupsi Kebun Binatang Bandung).
-
DNH – Ketua Harian Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung.
Menurut Aspidsus Kejati Jabar, Dwi Agus Arfianto, EM, DR, dan DNH ditahan selama 20 hari mulai 12 Juni 2025. Sementara YI tidak ditahan karena sudah berada dalam tahanan kasus lain.

Baca Juga: Kabel Udara Semrawut, Pemkot Depok Janji Benahi Lewat Proyek Bawah Tanah
Modus Korupsi Dana Hibah Dibelikan untuk Kepentingan Pribadi
Kasus ini bermula dari pencairan dana hibah Kwarcab Gerakan Pramuka Kota Bandung pada tahun 2017, 2018, dan 2020. Berdasarkan penyelidikan Kejati Jabar, terdapat penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut:
-
Tahun 2017 & 2018:
-
YI dan DR bersekongkol memasukkan biaya representasi pengurus dan honorarium staf Kwarcab dalam proposal, padahal tidak diatur dalam Keputusan Wali Kota.
-
DNH menggunakan dana hibah tidak sesuai peruntukan dengan membuat laporan fiktif.
-
-
Tahun 2020:
-
EM mengulangi modus serupa dengan memasukkan biaya representasi dan honorarium yang tidak sah.
-
EM juga diduga menggunakan dana hibah secara tidak tepat dengan pertanggungjawaban fiktif.
-
Kerugian Negara Capai Rp 1,3 Miliar
Dwi Agus menjelaskan, tindakan para tersangka telah merugikan negara sebesar 20% dari total dana hibah Rp 6,5 miliar, atau sekitar Rp 1,3 miliar.
Para tersangka dijerat dengan:
-
Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
-
Pasal 55 Ayat (1) KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana.
Kasus ini menimbulkan kekecewaan publik, terutama karena melibatkan organisasi kepemudaan seperti Gerakan Pramuka yang seharusnya menjadi contoh integritas. Beberapa anggota Pramuka Kota Bandung menyayangkan tindakan oknum pejabat yang memanfaatkan dana pendidikan untuk kepentingan pribadi.
Kejati Jabar akan mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Wali Kota Bandung juga diharapkan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pemberian hibah untuk mencegah penyimpangan serupa di masa depan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan anggaran daerah, terutama dana hibah, harus lebih transparan dan akuntabel. Pejabat publik seharusnya menjadi garda terdepan dalam pemberantasan korupsi, bukan justru terlibat di dalamnya.