Info Namun- Residivis Jambret Sadis Beraksi di Empat Lokasi di Kota Batu, Aksi penjambretan yang meresahkan warga Kota Batu akhirnya menemui titik terang. Pelakunya, Wahid Wahyudi (42), seorang residivis kasus pencurian dengan kekerasan, berhasil diamankan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Batu setelah beraksi di empat lokasi berbeda. Pria asal Pasuruan ini ditangkap pada Jumat (11/7/2025) sekitar pukul 17.00 WIB di wilayah Purwodadi, Kabupaten Pasuruan, setelah sempat menjadi buronan polisi.
Awal Mula Penangkapan
Kasat Reskrim Polres Batu, Iptu Joko Suprianto, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari laporan polisi yang masuk pada 6 Mei 2025. “Benar, terduga pelaku atas nama Wahid Wahyudi telah kami amankan. Ini adalah residivis yang sudah pernah berurusan dengan hukum karena kasus serupa,” tegas Joko saat dikonfirmasi pada Minggu (13/7/2025).
Aksi terakhir Wahid terjadi pada Minggu (4/5/2025) sekitar pukul 07.00 WIB di Jalan Dewi Sartika, Kelurahan Temas, Kota Batu. Korban, seorang karyawan swasta berinisial YKS (33), sedang mengendarai sepeda motor ketika tiba-tiba dipepet oleh dua orang pengendara motor. Pelaku yang dibonceng langsung menarik paksa gelang emas seberat 5,80 gram dari pergelangan tangan kiri korban.
“Korban sempat berteriak ‘jambret!’ dan berusaha mengejar, tetapi pelaku berhasil kabur ke arah barat,” jelas Joko. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian materiil senilai Rp 7.370.000.
Modus dan Pengakuan Pelaku
Setelah ditangkap, Wahid mengaku telah melakukan aksi serupa di empat lokasi berbeda di Kota Batu. “Dia adalah pemain lama, residivis yang pernah dihukum dua tahun penjara karena kasus yang sama. Uang hasil kejahatannya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” ungkap Joko.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk satu unit ponsel Realme C12, sebuah dompet, dan kunci motor yang diduga digunakan saat beraksi. Namun, gelang emas milik korban belum ditemukan.

Baca Juga: Maki Takubo Wali Kota Ito Mengundurkan Diri Setelah Dua Bulan Menjabat, Skandal Pemalsuan Ijazah
Ancaman Hukuman dan Tindak Lanjut
Wahid dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai sembilan tahun penjara. Saat ini, polisi masih melakukan penyelidikan lebih mendalam untuk melacak barang bukti lain dan memburu satu pelaku yang masih buron.
“Kami akan segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Batu,” kata Joko.
Masyarakat Diimbau Tetap Waspada
Polres Batu mengimbau masyarakat untuk selalu waspada, terutama saat berkendara sendirian di pagi atau malam hari. Modus pepeetan motor oleh pelaku jambret masih sering terjadi, dan korban biasanya adalah perempuan yang mengenakan perhiasan mencolok.
“Gunakan rute ramai, hindari membawa barang berharga secara terbuka, dan segera laporkan jika melihat kejadian mencurigakan,” pesan Joko.
Dengan tertangkapnya Wahid, diharapkan aksi jambret di Kota Batu dapat ditekan. Namun, polisi tetap akan meningkatkan patroli untuk mencegah kejahatan serupa terulang.
















